Kamis, 01 Maret 2012

SISTEM PEMILU DI INDONESIA


Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat baik secara langsung maupun perwakilan. Berbicara soal demokrasi tidak terlepas dari yang namanya kekuasaan, kekusaan yang di landasi oleh nilai-nilai dan etika yang menghargai martabat manusia. Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang dan di dalam sistem demokrasi warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama dalam mengatur pemerintahan di dunia publik. Sedangkan demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak. Salah satu ciri demokrasi adalah  pemilihan umum (pemilu) secara langsung. Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di laksanakan secara bebas, rahasia, jurjur dan adil dalam negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Pemilu merupakan mekanisme penting dalam sebuah negara, terutama yang menggunakan jenis sistem politik demokrasi liberal. Pemilihan sebuah sistem pemilihan umum perlu disepakati bersama antara partai-partai politik yang terdaftar (yang sudah duduk di parlemen) dengan pemerintah. 
Sebelum dilakukan pembahasan atas sistem pemilu yang pernah di terapkan di Indonesia, ada baiknya dijelaskan sistem pemilu  terlebih dahulu. Sistem pemilu di dunia dibagi menjadi empat, yaitu sistem mayoritas/Pluralitas, sistem proposional, sistem mixed dan sistem other.
Sistem Mayoritas/Pluralitas menghendaki kemenangan partai atau calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak. Calon legislatif atau partai dengan suara yang kalah otomatis tersingkir begitu saja. Varian dari sistem Mayoritas/Plularitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.
 Sistem proporsional biasanya diminati di negara-negara dengan sistem kepartaian Plural ataupun multipartai (banyak partai). Meskipun kalah di suatu daerah pemilihan, calon legislatif ataupun partai politik dapat mengakumulasikan suara dari daerah-daerah pemilihan lain, sehingga memenuhi kuota guna mendapatkan kursi. Varian sistem Proporsional adalah Proporsional Daftar dan Single Transverable Vote.
Sistem Mixed (campuran) merupakan pemaduan antara sistem Proporsional dengan Mayoritas/Pluralitas. Kedua sistem pemilu tersebut berjalan secara beriringan. Hal yang diambil adalah ciri-ciri positif dari masing-masing sistem. Varian dari sistem ini adalah Mixed Member Proportional dan Parallel.
Sistem Other/Lainnya adalah sistem-sistem pemilu yang tidak termasuk ke dalam 3 sistem sebelumnya. Varian dari sistem lainnya ini adalah Single No Transferable Vote (SNTV), Limited Vote, dan Borda Count. 
Indonesia telah menyelenggarakan 10 kali pemilihan umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 dan 2009. Khususnya untuk pemilihan anggota parlemen, baik pusat maupun daerah yang menggunakan jenis proposional dan distrik. Masing-masing pemilu memiliki karakteristik masing-masing bergantung pada tipe sistem politik yang berlangsung.

Pemilu 1955
Pemilu yang dilangsungkan pada masa revolusi ini  dilaksanakan sebanyak dua kali untuk meilih anggota DPR yang diikuti oleh 29 partai politik dan individu pada tanggal 29 september 1955 serta pada 15 Desember 1955 untuk memilihan anggota dewan konstituante. Pemilu 1955 merupakan pelaksanaan yang sangat menarik karena tingginya kesadaran berkompetisi secara sehat. Misalnya, meskipun yang menjadi calon anggota DPR adalah perdana mentri dan mentri yang sedang memerintah, mereka tidak menggunakan fasilitas negara dan otoritasnya kepaa pejabat bawahan untuk menggiring pemilihan yang menguntungkan partainya. Karena itu sosok pejabat negara tidak dianggap sebagai pesaing yang menakutkan dan akan memenangkan pemilu dengan segala macam cara. Pada akhirnya pemilu DPR memilih 257 anggota DPR sementara Konstituante memilih 514 anggota Konstituante. Pemiluu 1955 dianggap sebagai pemilihan umum yang paling demokratis.

Pemilu 1971
Pemilu 1971 diadakan pada 5 juli 1971. Pemilu ini dilakuakan berdasarkan UU No. 15 Tahun 1969 tentang pemilu dn UU No. 16 tentang Susunan dan Kedudukan MPR< DPR dan DPRD. Pada pemilu ini berbeda dengan pemilu 1955 karena para pejabat negara diharuskan bersikap netral, sedangakan pada pemilu 1955 pejabat negara bisa ikut menjadi calon partai secara formal. Pemilu diadakan di 26 provinsi Indonesia dengan sistem Proposional, yang berarti rakyat pemilih mencoblos tanda gambar partai. Pemilu ini adalah pemilu pertama setelah orde baru dan diikuti oleh 9 partai politik dan 1 organisasi masyarakat.

Pemilu 1977-1997
Pemilu-pemilu berikutnya dilangsungkan pada tahun 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pemilu-pemilu ini diselenggarakan dibawah pemerintahan presiden Soeharto pada masa Orde Baru. Sejak pemilu 1977 peserta yang mengikuti pemiu ini jauh lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya, ada dua parpol dan satu Golkar. Ini terjadi setelah sebelumnya pemerintah bersama-sama dengan DPR berusaha menyederhanakan jumlah partai dengan membuat UU No. 3 Tahun 1975 tentang Parpol dan Golkar. Jadi dalam 5 kali pemilu yaitu pemilu 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997 pesertanya hanya PPP, Partai Demokrasi Indonesia dan Golkar. Pemilu-pemilu tersebut semuannya dimenangkan oleh Golkar.

Pemilu 1999
Setelah presiden Soeharto digeserkan dari kekuasaannya pada 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Habibie. Ini merupakan pemilu pertama setelah runtuhnya masa Orde Baru, yaitu pemilu yang dilangsungka pasa tanggan 7 juni 1999 yang diikuti oleh 48 parpol. Pada pemilu 1999 terdapat perbedaan yang sangat menonjol dengan pemilu-pemilu sebeumnya sejak 1971 karena diikuti oleh banyaknya peserta. Ini kemungknan krena adanya kebebasan untuk memndirikan partai politik.
Sebelum menyelenggarakan Pemilu, pemerintahan B.J. Habibie mengajukan 3 rancangan undang-undang selaku dasar hukum dilangsungkannya pemilu 1999, yaitu RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD. Ketiga RUU ini diolah oleh Tim 7 yang diketuai Prof. Ryaas Rasyid dari Institut Ilmu Pemerintahan Jakarta. Setelah disetujui DPR, barulah pemilu layak dijalankan.
Dalam sejarah indonesia tercatat, bahwa Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak ia naik kekuasan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial dan penegakan hukum serta tekanan internasional.

Pemilu 2004
Pemilu 2004 merupakan sejarah tersendiri bagi rakyat Indonesia, sebab pemilu ini merupakan pemilu pertama di mana para peserta dapat memilih langsung presiden dan wakil presiden pilihan mereka.  Pilpres ini dilangsungkan dalam dua putaran, karena tidak ada pasangan calon yang berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%. Putaran kedua digunakan untuk memilih presiden yang diwarnai persaingan antara Yudhoyono dan Megawati yang akhirnya dimenangi oleh pasangan Yudhoyono-Jusuf Kala.
Pemilu 2004 menggunakan sistem pemilu yang berbeda-beda, bergantung untuk memilih siapa. Dalam pemilu 2004, rakyat Indonesia memilih presiden, anggota parlemen (DPR, DPRD I, dan DPRD II), serta DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Untuk ketiga maksud pemilihan tersebut, terdapat 3 sistem pemilihan yang berbeda. Untuk memilih anggota parlemen, digunakan sistem pemilu Proporsional dengan varian Proporsional Daftar (terbuka). Untuk memilih anggota DPD, digunakan sistem pemilu Lainnya, yaitu Single Non Transverable Vote (SNTV). Sementara untuk memilih presiden, digunakan sistem pemilihan Mayoritas/Pluralitas dengan varian Two Round System (Sistem Dua Putaran). 

Pemilu 2009
Pemilu 2009 masih menggunakan sistem yang mirip dengan pemilu 2004. Tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, juga adanya pemilihan anggota DPR,  DPD dan DPRD. Pada pemilu 2009 terdapat sistem Parliament Threshold (PT) yang akan dinaikkan menjadi 2,5%. Artinya hanya parpol yang mencapai perolehan suara nasional sebesar 2,5 % dari jumlah seluruh suara sah nasional-lah yang berhak mendapatkan kursi di DPR. Selanjutnya parpol yang tidak mencapai suara sebesar 2,5 % tersebut, suaranya akan hilang alias hangus alias tidak punya kursi DPR.

Kelemahan sistem politik di Indonesia
Seperti kita ketahui, hanya sistem proporsional telah berlaku di Indonesia mulai Pemilu 1955 sampai sekarang. Dengan kata lain sistem perwakilaan proposional adalah sistem yang ditentukan oleh proporsi kursi suatu parpol dalam badan legislatif akan persis sama dengan proporsi suara yang diperoleh (persentase kursi = persentase suara). Ada juga yang dkenl dengan sistem perwakilan distrik yaitu sistem yang ditentukan atas kesatuan geografis dimana setiap geografis/ distrik hanya memilih seorang wakil dan jumlah distrik yang dibagi sama dengn jumlah anggota parlemen, sistem distrik lebih menekankan kepada perwakilan teritorial dan komunitas.
Kelemahan dari sistem pemilu distrik adalah banyak suara terbuang, kemudian kurang terakomodir suara dari masyarakat yang minoritas serta kurangnya representatif karena calon yang kalah kehilangan suara pendukungnya. Kemudian bagi sistem proporsional pemilih tidak mengenal siapa yang dipilih, dan yang terpilih tersebut lebih bertanggungjawab kepada partai bukan kepada masyarakat. Kemudian mempermudah fragmentasi dan timbulnya partai-partai baru, hal ini menyebabkan banyaknya partai bisa mempersulit terbentuknya pemerintah stabil.
Dari kelemahan-kelemahan kedua sistem tersebut dapat  menyebabkan persoalan yang terjadi selama masa pemilu yaitu praktek money politic. Money politic adalah suatu upaya mempengaruhi orang lain dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual beli suara pada proses politik dan kekuasaan dan tindakan membagi-bagikan uang baik milik pribadi atau partai unatuk mempengaruhi suara pemilih. Hal ini menuntut partai politik (parpol) sebagai instrumen demokrasi harus menyelaraskan platform politiknya terhadap perubahan yang terjadi di masyarakat. Tak sedikit, perubahan tersebut menjadi tantangan bagi parpol. Sebut saja masalah golongan putih (golput) yang muncul akibat ketidakpercayaan kelompok ini kepada parpol. Kini, di masyarakat juga muncul kecenderungan menginginkan figur-figur baru sebagai pemimpin. Tentunya, figur yang bisa membawa perubahan.
Misalkan pada sistem distrik, calon yang kalah akan kehilangan suara pendukungnya. Kemudian pada sistem perwakilan proporsional, karena banyaknya partai yang ingin mencalonkan diri, maka calon legeslatif atau parpol akan berlomba-lomba untuk mendapatkan satu kursi baik di DPR,  DPD dan DPRD. Dengan kata lain, mereka bisa menggunakan money politic utuk memenangkan kursi tersebut. Akibatnya yang muncul adalah perlombaan untuk mengumpulkan uang dari berbagai sumber dan tidak mendorong pemberantasan korupsi yang dibutuhkan masyarakat. Padahal sudah tertera dalam pasal 218 UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang larangan caleg yang melakukan money politik. Jika tindak pidana money politic terbukti di pengadilan, maka caleg yang bersangkutan tidak dapat dilantik sebagai anggota DPRD tingkat kabupaten, propinsi, pusat maupun DPD.
Dengan cara money politic hanya calon yang memiliki dana besarlah yang dapat melakukan kampenye dan sosialisasi ke seluruh Indonesia. Ini memperkecil kesempatan bagi kandidat perorangan yang memiliki dana terbatas, walaupun memiliki integritas tinggi sehingga mereka tidak akan dikenal masyarakat. Efek yang paling membahayakan dari kebiasaan money politics dalam pemiluadalah keinginan untuk segera mengembalikan ”modal” yang telah dikeluarkan selama proses Pemilu. Gaji yang diterima tiap bulan pastilah tidak cukup untuk mengambalikan modal yang bisa mencapai puluhan miliar rupiah itu. Jalan satu-satunya hanyalah korupsi.

Solusi sistem pemilu di indonesia
Dari kelemahan-kelemahan tersebut harus ada solusinya, yang mungkin dilakukan kedepan menerapkan sistem presidensial murni. Kemudian pemetaan hubungan antara ekeskutif dengan legislatif harus jelas, dan sistem partai yang sederhana. Serta membangun paradigma bahwa institusi parta politik bukan hanya tempat mencari rezeki, tapi juga melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Salah satu hal terpenting dalam meningkatkan kualitas proses politik adalah membenahi kapasitas pengorganisasian proses penyelenggaraan pemilu. Termasuk ke dalamnya adalah memperkuat kewenangan lembaga pengawas pemilu dalam melakukan kontrol terhadap berbagai potensi penyelewengan penyelenggaraan proses pemilu.
Hal lain adalah mendorong proses rekrutmen politik yang lebih rasional dan terbuka, tidak hanya berdasarkan pertimbangan emosional melalui proses yang tidak transparan. Untuk itulah mekanisme debat publik perlu didorong dan difasilitasi secara lebih intensif, agar publik mengetahui kelayakan visi dan misi para wakil dan para pemimpin politiknya, serta dapat menilainya secara kritis. Publik perlu didorong untuk lebih mampu merumuskan standar dan parameter yang jelas bagi penyaringan para pejabat politik yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, baik dari segi kemampuan, sikap dan karakter, etika politik, maupun kejujurannya. Pola-pola penyaringan terhadap para anggota parlemen dan para calon presiden yang sudah dilaksanakan oleh negara-negara demokrasi maju dapat dijadikan acuan, untuk menguji integritas dan visi kepemimpinan dari para calon. Demikian juga proses uji kelayakan terhadap para pejabat publik. Metode uji kelayakan yang sudah berjalan selama ini di DPR, perlu diperluas jangkauannya ke berbagai tingkat dan diperbaiki kualitasnya, serta dengan keterbukaan yang lebih besar terhadap penilaian masyarakat umum.

Referensi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar