Menurut Undang-undang Perbankan
nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana ari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi perbankan Indonesia untuk menunjang
pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan,
pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan
rakyat banyak. Tidak hanya itu, bank juga berfungsi untuk memberikan kredit
pada orang atau badan usaha yang membutuhkan uang. Dalam hal ini pemberian
kredit ditujukan pada kegiatan-kegiatan produksi bukan untuk keperluan yang
konsumtif. Disamping bantuan bank yang bersifat pinjaman kepada pengusaha, bank
juga ikut berpartisipasi dalam permodalan perusahaan, dengan jalan membeli
saham-saham perusahaan yang membutuhkan modal. Bank juga dapat menarik
uang dari masyarakat yang dapat menyimpan uang yang tidak atau belum
dipergunakan, dalam bentuk rekening koran, giro, deposito berjangka, tabanas,
taska dan lain-lain. Selain itu, bank dapat memberikan jasa dalam bidang
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Jasa ini dapat berbentuk
pengeluaran cek, pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, dan sebagai tukar
menukar valuta asing.
Adapun jenis bank berdasarkan
fungsinya menurut UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 yang ditegaskan lagi
dengan adalah Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 adalah Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Bank umum adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sifat jasa yang diberikan adalah umum dan dapat memberikan seluruh jasa perbankan
yang ada.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, maka pada
dasarnya kegiatan usaha bank dapat dibedakan sebagai berikut :
Sisi kewajiban dan equitas,
adalah kegiatan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito,
dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sisi aktiva, adalah kegiatan
usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama
dimaksudkan untuk mempeoleh keuntungan.
Sisi jasa-jasa, adalah kegiatan
yang berkaitan dengan pemberian jasa-jasa dalam mekanisme pelayanan kepada
nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar