Jumat, 16 Maret 2012

Pengertian, Fungsi dan Jenis Bank


Menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun  dana ari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.  Fungsi perbankan Indonesia untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Tidak hanya itu, bank juga berfungsi untuk memberikan kredit pada orang atau badan usaha yang membutuhkan uang. Dalam hal ini pemberian kredit ditujukan pada kegiatan-kegiatan produksi bukan untuk keperluan yang konsumtif. Disamping bantuan bank yang bersifat pinjaman kepada pengusaha, bank juga ikut berpartisipasi dalam permodalan perusahaan, dengan jalan membeli saham-saham perusahaan yang membutuhkan modal. Bank juga dapat menarik uang dari masyarakat yang dapat menyimpan uang yang tidak atau belum dipergunakan, dalam bentuk rekening koran, giro, deposito berjangka, tabanas, taska dan lain-lain. Selain itu, bank dapat memberikan jasa dalam bidang lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.  Jasa ini dapat berbentuk pengeluaran cek, pengiriman uang, membeli dan menjual wesel, dan sebagai tukar menukar valuta asing.

Adapun jenis bank berdasarkan fungsinya menurut UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 yang ditegaskan lagi dengan adalah Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 1998 adalah Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum dan dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari definisi tersebut, maka pada dasarnya kegiatan usaha bank dapat dibedakan sebagai berikut :

Sisi kewajiban dan equitas, adalah kegiatan melakukan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Sisi aktiva, adalah kegiatan usaha yang berhubungan dengan penggunaan atau pengalokasian dana terutama dimaksudkan untuk mempeoleh keuntungan.
Sisi jasa-jasa, adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemberian jasa-jasa dalam mekanisme pelayanan kepada nasabah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar