Selasa, 19 April 2011

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara



Pengertian APBN

APBN (Anggaran Pendapatan dan Belannja Negara) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintah negara Indosesia yang di setujui oleh DPR yang berisi rencana penerimaan dan pengeluaran kas negara selama 1 tahun anggaran. APBN dapat berupa laporan keuangan yang di periksa oleh BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan). Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara"

Fungsi APBN

·        Fungsi Otoritas : anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan yag dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat.
·        Fungsi Perencanaan : anggaran dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut­ karena jika suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk mendukung pembeanjaan tersebut.
·        Fungsi Pengawasan : anggaran menjadi pedoman untuk menilai kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara dalam menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu dibenarkan atau tidaknya.
·        Fungsi Alokasi : anggaran negara diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi perekonomian.
·        Fungsi Distribusi : anggaran yang di dapat dari rakyat harus digunakan untuk masyarakat sebagai rasa keadilan dan kepatutan, seperti subsidi dan listrik.
·        Fungsi Stabilisasi : kebijaksanaan anggaran diarahkan pada sasaran untuk mendorong pemanfaatan secara maksimal sumber-sumber dalam negeri. Anggaran belanja dipertahankan agar seimbang dalam arti bahwa pengeluaran total tidak melebihi penerimaan total.

Prinip Penyusunan APBN

1.       Berdasarkan aspek pendapatan
·         Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran.
·         Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara.
·         Penuntutan ganti rigi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda.
2.       Berdasarkan aspek pengeluaran
·         Hemat, efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
·         Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan.
·         Semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.

FROM WHERE?

Pendapatan Negara dan Hibah

A.      Penerimaan Dalam Negeri
1.       Penerimaan Perpajakan
a.       Pajak Dalam Negri
b.      Pajak Perdagangan Internasional
2.       Penerimaan Negara Bukan Pajak
a.       Penerimaan SDA
b.      Bagian Laba BUMN
c.       PNBP Lainnya
d.      Sisa Surplus BI
B.      Hibah

FOR WHAT?

Belanja Negara
A.      Belanja Pemerintah Pusat
1.       Belanja Pegawai
2.       Belanja Barang
3.       Belanja Modal
4.       Pembayaran Bunga Utang
5.       Subsidi
6.       Belanja Hibah
7.       Bantuan Sosial
8.       Belanja Lainnya
B.      Belanja ke Daerah
1.       Dana Perimbangan
2.       Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian

Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan 7 indikator perekonomian makro, yaitu:
1.     Produk Domestik Bruto (PDB) dalam rupiah
2.     Pertumbuhan ekonomi tahunan (%)
3.     Inflasi (%)
4.     Nilai tukar rupiah per USD
5.     Suku bunga SBI 3 bulan (%)
6.     Harga minyak indonesia (USD/barel)
7.     Produksi minyak Indonesia (barel/hari)

Dalam konteks APBN ada yang dimaksud dengan Tabungan Pemerintahan adalah selisih antara jumlah penerimaan dalam negeri dengan  belanja rutin, sehingga dapat di rumuskan sbb :

Tabungan Pemerntah = Penerimaan dalam negeri – Belanja rutin

Tabungan tersebut  diharapkan akan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan. Dengan demikian dapa disimpulkan bahwa tabungan pemerintah merupakan unsur pokok yang menunjang pelaksanaan kegiatan pembangunan dan sebagai pendukungnya diharapkan dapat dipenuhi dari pinjaman luar negeri. Jumlah antara tabunga pemerintah dengan penerimaan pembangunan dalam bahasa teknis dikenal sebagai Modal Pembangunan. Sedangkan tabungan pemerintah itambah dengan bantuan program yaitu Pembiayaan Dalam Rupiah Belanja Pembangunan). Sehingga apabila di rumuskan, akan nampak seperti berikut :


Cara menghitung APBN

Di dalam perhitungan defisit atau surplus anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), perlu diperhatikan jenis-jenis penerimaan yang dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara, dan jenis-jenis pengeluaran yang dapat dikategorikan sebagai pengeluaran negara. Pada dasarnya yang dimaksud dengan penerimaan negara adalah pajak-pajak dan berbagai pungutan yang dipungut pemerintah dari perekonomian dalam negeri, yang menyebabkan kontraksi dalam perekonomian. Dengan demikian hibah dari negara donor serta pinjaman luar negeri tidak termasuk dalam penerimaan negara. 

Di lain sisi, yang dimaksud dengan pengeluaran negara adalah semua pengeluaran untuk operasi pemerintah dan pembiayaan berbagai proyek di sektor negara ataupun badan usaha milik negara. Dengan demikian pembayaran bunga dan cicilan hutang luar negeri tidak termasuk dalam perhitungan pengeluaran negara.  Dari perhitungan penerimaan dan pengeluaran negara tersebut, akan diperoleh besarnya surplus atau defisit APBN. Dalam hal terdapat surplus dalam APBN, hal ini akan menimbulkan efek kontraksi dalam perekonomian, yang besarnya tergantung kepada besarnya surplus tersebut . Pada umumnya surplus tersebut dapat dipergunakan sebagai cadangan atau untuk membayar hutang pemerintah (prepayment).

Untuk menghitung APBN juga dapat menggunakan kebijakan Fiskal, yaitu kebijakan yang tercermin pada volume APBN yang dijalankan pemerintah, karena APBN memuat rincian seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Dengan demikian APBN dipakai oleh pemerintah alat stabilisasi ekonomi. Anggaran yang tidak seimbang akan bisa berpengaruh terhadap pendaptan nasional. Perubahan pendapatan nasional (tingkat penghasilan) akan ditentukan oleh besarnya angka multplier (angka pengganda). Angka pengganda ditentukan oleh besarnya Marginal Propensity to Consume (MPC), investasi (I) dan Consumsi  ( C ) adalah 1/(1-MPC), sedangkan untuk lump-sum tax (Tx) dan pembayaran transfer (Tr) adalah MPC/(1-MPC).

Contoh :

Misalkan suatu APBN defisit, dimana Tax sebesar 5 satuan, G (pengeluaran) sebesar 10  satuan, sedang MPC diketahui 0.5, maka :
- Dengan Tax sebesar 10 satuan, pendapatan nasional akan berkurang sebesar 0.5/(1-0.5)5 =  20 satuan.
- Dengan G sebesar 15 satuan dan MPC 0,8, pendapatan nasional akan bertambah sebesar 1/(1-0,8)15 = 75 satuan.
- Jadi anggarann defisit tersebut akan menghasilkan tambahan pendapatan nasional sebesar: (Y) = (G) – (Tx) = 75 satuan – 20 satuan = 55 satuan. 



Sumber :  


Tidak ada komentar:

Posting Komentar