Salah satu tujuan Bank Indonesia
(BI) adalah menstabilkan nilai rupiah, ukuran kinerja BI yang baik yaitu
berdasar stabilitas internal dan Stabilitas eksternal. Stabilitas nternal diukur dari nilai rupiah danharga barang yang
akan menimbulkan inflasi, sedangkan stabilitas eksternal, nilai rupiah
dibandingkan dengan nilai mata uang asing.
Agar tujuannya tercapai maka BI
punya tugas pokok, yaitu :
1.
Pengaturan dan pengawasan bank;
2.
Pelaksana kebijakan moneter;
3.
Menjaga dan melayani sistem pembayaran.
Pertama, BI mempunyai tugas sebagai pengatur dan pengawas bank agar
dapat mengoptimalkan fungsi perbankan indonesia.
Kedua, bank indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan
didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan
berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah,
maupun panjang.
Ketiga, BI dapat mencetak
dan mengedarkan uang, bagaimana transaksi lancar. Menjaga stabilitas nilai tukar rupiah
adalah tujuan Bank Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No. 23 tahun
1999 tentang Bank Indonesia. Untuk menjaga stabilitas rupiah itu perlu disokong
pengaturan dan pengelolaan akan kelancaran Sistem Pembayaran Nasional (SPN).
Kelancaran SPN ini juga perlu didukung oleh infrastruktur yang
handal (robust). Jadi, semakin lancar dan hadal SPN, maka akan semakin lancar
pula transmisi kebijakan
moneter yang bersifat time critical. Bila kebijakan moneter berjalan
lancar maka muaranya adalah stabilitas nilai tukar.
Selain instrument uang, BI
membuat sistem-sistem pembayaran elektronik, salah satunya adalah sistem
kliring atau transfer dana, baik suatu sistem utuh atau hanya bagian dari
sistem saja. Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik
(DKE) antarpeserta-kliring, baik atas nama (bank) peserta maupun atas nama
nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Kliringterbagi dua, kliring pagi
dan kliring sore. Kliring pagi untuk menghimpun terus dicek dan dilaporkan ke
BI ada atau tidaknya isi cek tersebut. Intinya proses penyelesaian hutang
piutang antar bank yang menggunakan cek. Total kekalahan dan kemenangan pada
kliring selalu sama besarnya. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh bank umum, BPR
tidak bisa karena hanya melayani simpanan dan deposito.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar