Jumat, 13 April 2012

Kondisi Perkembangan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah


Menurut UU nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah (BUS) adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberika jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Sedangkan Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat  Bank Umum Konvesional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan unit syariah.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah sampai dengan oktober 2011, terdapat 11 Bank Umum Syariah dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS).  

Perkembangan Aset, DPK dan Penyaluran Dana BUS dan UUS

Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mengalami pertumbuhan yang sangat pesat berdasarkan statistik perbankan pada tahun 2011. Total aset per Oktober 2011 telah mencapai Rp127,19 triliun atau meningkat tajam sebesar 48,10% yang merupakan pertumbuhan tertinggi sepanjang 3 tahun terakhir. Ditambah dengan aset BPRS sebesar Rp3,35 triliun, total aset perbankan syariah per Oktober 2011 telah mencapai Rp130,5 triliun. 

Marketshare perbankan syariah terhadap perbankan nasional telah mencapai sekitar 3,8%. Tingginya pertumbuhan aset tersebut tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan dana pihak ketiga pada sisi pasiva dan pertumbuhan penyaluran dana pada sisi aktiva. Penghimpunan dana pihak ketiga meningkat 52,79% dan penyalurandana masyarakat meningkat sebesar 46,43%.

Perkembangan Aset, DPK dan Penyaluran Dana BUS dan UUS (Rp Triliun)

Okt 2010
Okt 2011
Pertumbuhan
Nominal
%
Aset
85,85
127,19
41,34
48,10
DPK
66,48
101,57
35,09
52,79
Penyaluran dana
83,81
122,73
38,92
46,43


Perkembangan Permodalan dan Rentabilitas Perbankan Syariah (BUS + UUS)

Pada umumnya permodalan perbankan syariah dapat dijaga dalam kisaran yang memadai untuk dapat menyerap potensi kerugian. Rasio kecukupan modal BUS dan UUS pada posisi Oktober 2011 tercatat sebesar 15,30%. Berbagai upaya telah dilakukan bersama antara regulator dengan industri perbankan syariah melalui berbagai kegiatan expo, penayangan iklan dan liputan kegiatan oleh media massa telah mampu mendorong perbankan syariah secara signifikan untuk meningkatkan penyaluran dana perbankan syariah meningkat tinggi sebesar 46,43% dari Rp 83,81 triliun menjadi Rp122,73 triliun.
Tingkat rentabilitas perbankan syariah terhadap penggunaan asetnya cukup baik yang tercermin dari rasio ROA dan ROE yang masing-masing sebesar 1,75% dan 17,43%. Jumlah pembiayaan yang meningkat diiringi dengan membaiknya kinerja telah mampu menurunkan rasio BOPO menjadi 78,03% yang pada tahun sebelumnya masih sebesar 79,10% (Sept’2010).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar