Menurut UU nomor 21
tahun 2008 tentang perbankan syariah, bank syariah adalah bank yang menjalankan
kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas
Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah (BUS)
adalah bank syariah yang dalam kegiatannya memberika jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Sedangkan Unit
Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvesional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang
berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan
unit syariah.
Berdasarkan data
statistik perbankan syariah sampai dengan oktober 2011, terdapat 11 Bank Umum
Syariah dan 23 Unit Usaha Syariah (UUS).
Perkembangan Aset, DPK dan Penyaluran Dana BUS dan UUS
Bank Umum Syariah
(BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS) mengalami pertumbuhan yang sangat pesat
berdasarkan statistik perbankan pada tahun 2011. Total aset per Oktober 2011
telah mencapai Rp127,19 triliun atau meningkat tajam sebesar 48,10% yang
merupakan pertumbuhan tertinggi sepanjang 3 tahun terakhir. Ditambah dengan
aset BPRS sebesar Rp3,35 triliun, total aset perbankan syariah per Oktober 2011
telah mencapai Rp130,5 triliun.
Marketshare perbankan syariah
terhadap perbankan nasional telah mencapai sekitar 3,8%. Tingginya pertumbuhan
aset tersebut tidak terlepas dari tingginya pertumbuhan dana pihak ketiga pada
sisi pasiva dan pertumbuhan penyaluran dana pada sisi aktiva. Penghimpunan dana
pihak ketiga meningkat 52,79% dan penyalurandana masyarakat meningkat sebesar
46,43%.
Perkembangan
Aset, DPK dan Penyaluran Dana BUS dan UUS (Rp Triliun)
|
Okt 2010
|
Okt 2011
|
Pertumbuhan
|
|
Nominal
|
%
|
|||
Aset
|
85,85
|
127,19
|
41,34
|
48,10
|
DPK
|
66,48
|
101,57
|
35,09
|
52,79
|
Penyaluran dana
|
83,81
|
122,73
|
38,92
|
46,43
|
Perkembangan Permodalan dan Rentabilitas Perbankan
Syariah (BUS + UUS)
Pada umumnya
permodalan perbankan syariah dapat dijaga dalam kisaran yang memadai untuk
dapat menyerap potensi kerugian. Rasio kecukupan modal BUS dan UUS pada posisi
Oktober 2011 tercatat sebesar 15,30%. Berbagai upaya telah dilakukan bersama
antara regulator dengan industri perbankan syariah melalui berbagai kegiatan
expo, penayangan iklan dan liputan kegiatan oleh media massa telah mampu
mendorong perbankan syariah secara signifikan untuk meningkatkan penyaluran
dana perbankan syariah meningkat tinggi sebesar 46,43% dari Rp 83,81 triliun
menjadi Rp122,73 triliun.
Tingkat
rentabilitas perbankan syariah terhadap penggunaan asetnya cukup baik yang
tercermin dari rasio ROA dan ROE yang masing-masing sebesar 1,75% dan 17,43%.
Jumlah pembiayaan yang meningkat diiringi dengan membaiknya kinerja telah mampu
menurunkan rasio BOPO menjadi 78,03% yang pada tahun sebelumnya masih sebesar
79,10% (Sept’2010).